PAREPARE, Investigasinews.id — Pelaku esek-esek via online di Parepare berhasil ditangkap polisi, di salah satu Hotel di kota Parepare.
Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare Yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Benny Hasan, Unit PPA mengamankan Pelaku Tindak Pidana prostitusi online melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan, para pelaku diamankan di salah satu Hotel di Kota Parepare pada Minggu 29 Agustus 2022, sekira pukul 00.30 WITA.
Deki menjelaskan kronologis penangkapan berawal ketika Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare melakukan serangkaian penyelidikan terkait aduan masyarakat tentang adanya praktek prostitusi online di salah satu Hotel di kota parepare.
“Tim kemudian berhasil mengamankan 4 Pelaku yang selanjutnya dibawa ke Posko Resmob untuk diinterogasi. Semuanya warga Parepare,” jelas Deki.
Hasil interogasi dari keempat pelaku antara lain, lelaki HR (32) tinggal di Jalan Lahalede, berperan sebagai pengurus (muncikari) Untuk mendapat pelanggan Lebih mudah dan mendapat imbalan dari PSK tersebut.
Sementara, dua perempuan LS (23) dan RS (22) mengakui dan membenarkan bahwa Benar ia mendapatkan tamu melalui salah satu aplikasi media sosial dengan Tarif Rp 300 ribu dari Lelaki Hidung Belang. Setelah deal, LS dan RS mengarahkan tamunya Ke Hotel.
“Sementara lelaki IR berprofesi sebagai tukang kayu, mengakui dan membenarkan bahwa Ia telah memesan cewek (PSK) dari salah satu aplikasi media sosial kemudian datang Ke salah satu Hotel Untuk ketemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri dari Perempuan tersebut dengan tarif Rp 200 ribu,” ungkap Deki.
Dari hasil penangkapan ini, Polisi menyita barang bukti berupa 4 buah handphone plus uang tunai Rp 200 ribu.
“Para Pelaku Beserta Barang Bukti sudah diamankan di Polres Parepare untuk Proses Penyidikan lebih lanjut,” beber Deki.
“Untuk para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE Dan Atau Pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,” sambung Deki. (Invest1)