PAREPARE, Investigasinews.id — Puluhan masyarakat Kelurahan Lakessi mengikuti sosialisasi Undang-undang nomor 22 pasal 74 tahun 2009 dan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor, Rabu (7/9/22).
Sosialisasi itu berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Lakessi, Jalan Muh Arsyad, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Kegiatan itu di hadiri Kepala UPT Samsat Provinsi Sulsel, Polres Parepare dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota Parepare, Lurah Lakessi Muhammad Fadel.
Kepala UPT Samsat Parepare, Abdul Haris menjelaskan tujuan sosialisasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama bagi wajib pajak.
“Serta untuk menghimpun pajak warga untuk kepentingan negara karena berdasarkan Undang-undang tentang pajak dan distribusi daerah,” kata Haris.
Haris menghimbau kepada masyarakat tentang pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor ini, hanya berlaku mulai 1 September hingga 30 November 2022 nanti.
Penerimaan pajak kendaraan, kata Haris, itu dibagi dua dengan daerah dan provinsi.
“Pajak daerah dibagi. 70 persen untuk provinsi, sementara daerah menerima 30 persen,” kata Haris.
Sementara, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota Parepare, Almaida Djumed mengatakan Jasa Raharja dalam kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang program-program dari Jasa Raharja.
“Informasi ini untuk masyarakat, karena masyarakat masih banyak yang belum tahu terkait program-program kami di Jasa Raharja,” tandasnya. (Invest1)