PAREPARE, Investigasinews.id — Sebanyak 32 unit kendaraan bermotor terjaring razia penertiban pajak kendaraan oleh UPT Samsat Parepare, di Jalan Poros Barru Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, Kamis (15/9/22).
“Kita melaksanakan penertiban kendaraan bermotor tentang pajak kendaraan yang didampingi Kasatlantas Polres Parepare,” ujar Kasi Pendataan dan Penagihan UPT Samsat Parepare, Ahmuddin.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Jumlah kendaraan sudah 32 unit yang terjaring,” sambungnya.
Ahmuddin mengatakan, bagi kendaraan yang pajaknya mati atau sudah lewat, pemilik akan diberikan surat peringatan untuk segera melakukan pembayaran.
“Yang sudah lewat atau pajaknya mati, kita berikan surat peringatan untuk segera dibayar pajak kendaraannya, mengingat dendanya 2 persen tiap bulan,” ujar Ahmuddin
Tak lupa UPT Samsat Parepare mengingatkan kepada masyarakat, bilamana mendekati jatuh tempo pajak kendaraannya, agar segera melakukan pembayaran agar terhindari denda pajak kendaraan.
Sementara soal pemutihan pajak, kata Ahmuddin, sampai saat ini belum ada kebijakan pemerintah Provinsi Sulsel. akan tetapi ada kebijakan pemerintah provinsi Sulsel dalam hal ini Gubernur Sulsel yaitu pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.
“Yang punya kendaraan tapi bukan atas namanya, itu disarankan agar balik nama, karena biayanya gratis. Yang terbayar nanti itu hanya penggantian BPKB. Ini mulai tanggal 1 September kemarin sampai 31 November 2022. Jadi, waktunya hanya 3 bulan saja,” pungkasnya. (Invest1)