Pasca Kadis Dicopot, Disdukcapil Parepare Sementara Tidak Melayani Penerbitan Dokumen Kependudukan yang Bertandatangan Elektronik

by -26 Views
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare

PAREPARE, Investigasinews.id — Pasca dicopotnya Adi Hidayah Saputra selaku Kepala Disdukcapil Kota Parepare, Disdukcapil Kota Parepare untuk sementara waktu tidak menerbitkan dokumen kependudukan yang memiliki tanda tangan elektronik.

“jadi, saat ini di Disdukcapil Parepare untuk sementara tidak menerbitkan dokumen yang membutuhkan tanda tangan elektronik karena dalam tanda tangan itu adalah Kadis Adi Hidayah Saputra, sementara kadis saat ini tiba-tiba dicopot. Jadi untuk sementara waktu diambil alih oleh asisten dua Kota Parepare Suryani sebagai pelaksana tugas (plt) tapi belum defenitif,” ungkap Sub Koordinator Kerjasama dan Inovasi Disdukcapil Parepare Syah Rizal, Kamis (22/9/22).

Adapun dokumen kependudukan yang membutuhkan tanda tangan elektronik yakni Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte lahir dan Surat keterangan pindah kewarganegaraan.

Disdukcapil Kota Parepare telah mengajukan permohonan ke Kemendagri untuk menggantikan tanda elektronik agar penghentian sementara ini tidak berlangsung lama.

“Semua yang dipersyaratkan oleh Dirjen Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penggantian nama dalam tanda tangan elektronik sudah kami kirim. Sesuai dengan surat keputusan yang ada Asisten Dua Suryani yang kami mohonkan, kami berharap keputusan Mendagri secepatnya agar tidak terlalu lama,” kata Syah Rizal.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra dicopot dari jabatannya, Senin malam (19/9/22).

Adi Hidayah Saputra definitif sebagai Kepala Disdukcapil Kota Parepare sejak tanggal 15 Maret 2021. Pencopotannya sendiri berdasarkan SK Kemendagri No 821.22-5424 Tahun 2022 pertanggal 12 September 2022. (Invest1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *