PAREPARE, Investigasinews.id — Dua tersangka kasus dugaan korupsi aliran dana Dinkes Parepare tahun 2018 sebesar Rp 6 miliar lebih, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Parepare, Senin (10/10/22).
Kedua tersangka adalah ZD dan JA. ZD merupakan mantan pejabat Pemkot Parepare (pensiun 2019), sementara JA masih aktif sebagai pejabat Pemkot Parepare.
Keduanya beserta barang bukti diserahkan siang tadi oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Parepare kepada Jaksa, di Kantor Kejari Parepare.
Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni 2022 oleh Penyidik setelah ‘nyanyian’ mantan Kadinkes Parepare sekaligus terpidana, dokter Muhamad Yamin, sehingga kasus tersebut kembali bergulir.
Setelah beberapa jam di Kantor Kejari Parepare, akhirnya kedua tersangka dibawa ke Lapas Parepare menggunakan mobil Tahanan Kejari Parepare.
Kedua tersangka mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang dilapisi rompi oranye menandakan keduanya adalah tahanan Kejari Parepare.
Kajari Parepare, Didi Hariyono mengungkapkan, tersangka inisial J dan Z tindak lanjut dari penyidikan, sehingga dilakukan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Tersangkanya ada dua. Inisial J, yang masih aktif ASN). Kemudian yang kedua inisialnya Z. Ini kasus Dinas Kesehatan Tahun 2018. Dugaannya ada tindak pidana korupsi,” ungkapnya di hadapan wartawan.
“Kerugian negara secara totalitas ini kan sudah ada terpidana sebelumnya. Nanti di fakta persidangan yah,” sambung Kajari Parepare.
Lanjut, Kajari Parepare mengatakan, untuk mempercepat persidangan, pihaknya melakukan penahanan kepada kedua tersangka di Lapas Parepare.
“Untuk mempercepat persidangan, kami dari tim jaksa melakukan penahanan di Lapas Parepare. Penahanan kita 20 hari. Kita titip dulu di Lapas Parepare,” bebernya.
Kajari Parepare menegaskan, sesegera mungkin dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Makassar.
“Selanjutnya, Kasi Pidsus akan melimpahkan perkara di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Sesegera mungkin kita limpahkan untuk mempercepat proses,” tegas Kajari Parepare.
Nampak keluarga tersangka datang menemui tersangka. Bahkan, terlihat dua pejabat aktif Pemkot Parepare juga berada di Kejari Parepare.
Namun, menurut Kajari Parepare kehadiran kedua pejabat Pemkot tersebut, tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.
“Yang namanya kawan, mungkin menemani. Tidak ada kaitannya dengan kasus,” tepis Kajari.
Saat ditanya ada kemungkinan tersangka lainnya menyusul, Kajari mengatakan hal itu merupakan
“Kalau itu tanya kepada penyidik,” ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi menyebut soal adanya tersangka lainnya ke depan, nantinya menunggu hasil fakta persidangan.
“Kita serahkan Ke JPU karena Sudah P21 berkasnya. Kalau ada perkembangan nanti kita sampaikan, Kita sama-sama menunggu nantinya fakta persidangan seperti apa,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang itu.
Deki menambhakan, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No,31 tahun 1998 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi yg telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 KUHPidana.
“Pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Invest1)