PAREPARE, Investigasinews.id — Seluruh apotek di Kota Parepare sementara ini harus menyetop penjualan obat jenis sirup, Kamis (20/10/22).
Pelarangan tersebut sesuai instruksi Kemenkes RI dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Kabid Pelayanan Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Parepare, Kasna menjelaskan, Dinkes Parepare secara serentak mengunjungi atau melakukan pengawasan terhadap seluruh apotek dan toko obat yang ada di Kota Parepare.
“Sebagai tindak lanjut dari Surat Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 3461 Tahun 2022 disebutkan bahwa seluruh apotek tidak diperkenankan dulu untuk menjual obat sirup. Apapun itu mereknya dilarang dulu untuk dijual,” jelasnya.
Lanjut Kasna mengatakan, rak-rak di apotek atau toko obat telah dikosongkan jenis obat sirup yang terpajang.
“Untuk sementara diamankan atau disimpan di kardus sambil menunggu surat edaran selanjutnya dari Kemenkes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pelarangan apotek atau toko obat sementara menjual obat jenis sirup sesuai edaran Kemenkes karena adanya kejadian gagal ginjal akut yang terjadi kepada anak-anak.
“Itu sementara penyelidikan epidemiologi. Sambil dilakukan penyelidikan ini, semua obat-obat jenis sirup itu sementara tidak diperjualbelikan,” katanya.
“Ada 53 Apotek di Kota Parepare. Tim kami menyebar,” sambung Kasna.
Kasna menjelaskan, sirup yang dilarang sementara dijual bukan hanya sirup bagi anak-anak saja, melainkan juga bagi dewasa.
“Tidak dikhususkan pada anak-anak (sirup), walaupun dikatakan kejadian gagal ginjal ini terjadi pada anak-anak, namun untuk mengantisipasi adanya penjualan obat sirup maka, walaupun itu untuk orang dewasa, tapi semuanya tidak dibolehkan dijual,” jelasnya.
Apoteker Penanggungjawab Kimia Farma Parepare, Fadillah Amalia Said menjelaskan, Kimia Farma semuanya terkontrol dari pusat. Sudah ada arahan untuk menurunkan produk atau obat sirup agar sementara tidak dijual.
“Di Kimia Farma semua terkontrol dari pusat untuk melakukan penurunan produk obat yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Jadi, kami lakukan penurunan produk dan pelaporan,” ujarnya.
Fadillah mengatakan, di Parepare ada dua apotek Kimia Farma, dan keduanya telah melaksanakan sesuai instruksi Kemenkes.
“Kami sudah turunkan semua produk sirup, dan kami tidak akan melakukan penjualan ataupun penyaranan kepada pasien kalau belum ada aturan lebih lanjut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk kejadian sekarang ini sudah masuk dalam kejadian luar biasa. Fadillah menilai dengan adanya inspeksi seperti ini, itu lebih memberikan pengawasan secara langsung kepada masyarakat yang kebetulan datang ke apotek.
Kendati demikian, apabila ada pengunjung yang ingin membeli sirup cair, pihaknya menyarankan untuk konsultasi dengan dokter yang ada di Kimia Farma.
“Ada beberapa tindakan yang bisa kita lakukan. Kami kan di sini memiliki dokter. Kita tanya dulu kalau misalkan anaknya demam sehari atau dua hari, kami menganjurkan agar menggunakan obat penurun demam panas yang ditempel. Kalau pasien ingin minum obat, kami sarankan bertemu dokter kami di sini untuk diberi resep obat dalam bentuk puyer, dan kami akan buatkan puyer,” pungkas Fadillah. (Invest1)