PAREPARE, Investigasinews.id — Pembangunan restoran Pizza Hut di Kota Parepare yang berada di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung harus dihentikan, Selasa (9/11/22).
Penghentian pengerjaan ditandai dengan dilakukannya penyegelan oleh Satpol PP Kota Parepare selaku penegak Perda.
Bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengerjaan bangunan yang tak memiliki PBG bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan Peraturan Pelaksana UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Bahkan, Dinas PUPR Kota Parepare telah melakukan peneguran melalui surat teguran sebanyak tiga kali terhadap penanggungjawab dalam hal ini PT Sari Melati Kencana Tbk, karena masih melakukan aktivitas tanpa PBG.
Teguran tertulis pertama dilayangkan pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan nomor 600/529/DPUPR. Kemudian, teguran kedua pada tanggal 31 Oktober 2022 dengan nomor 600/552/DPUPR. Terakhir, surat teguran ketiga dengan Nomor 600/562/DPUPR dikeluarkan tanggal 7 November 2022.
Sekretaris Satpol PP Parepare, Ulfah Lanto menjelaskan, Satpol PP melakukan penyegelan bangunan Pizza Hut berdasarkan laporan surat teguran 1, 2, dan 3 dari DPUPR.
“Pelaksanaannya ini mulai Oktober. Pihak Pizza Hut melakukan proses pembangunan sudah mencapai 70 persen, di sisi lain dokumen perizinan belum diselesaikan,” jelasnya.
Ulfa mengatakan, pihak dari Pizza Hut menyampaikan bahwa proses perizinan sementara berjalan. Namun, di sisi lain petugas teknis sudah melaksanakan tugas sesuai SOP yang ada di instansinya.
“Berdasarkan kegiatan teknis dari DPUPR, makanya kami dalam hal ini Satpol PP sebagai eksekutor melaksanakan tugas dan fungsi kami untuk melakukan penyegelan. Penegakan Perda,” ujarnya.
“Penyegelan tergantung selesainya dokumen perizinannya,” sambung Ulfa.
Mantan Camat Ujung itu berpesan kepada masyarakat yang ingin membangun, agar menyelesaikan izinnya terlebih dahulu.
“Sekiranya dalam pelaksanaan pembangunan, terlebih dahulu menyelesaikan izin pembangunan.
Turut hadir Kabid PPUD Satpol PP, Wahyufi Bakri, Kasi Penyidik dan penyelidikan, Ariyadi, Lurah Mallusetasi, Haliwangka, beserta, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. (Invest1)