Perizinan Pembangunan di Parepare Dinilai Berbelit-belit, dari Bulan Juli Hingga November Belum Terbit

by -28 Views

PAREPARE, Investigasinews.id — Restoran siap saji Pizza Hut segera hadir di Kota Parepare.

Namun, saat ini proses pembangunan yang dimulai sejak bulan Oktober yang sudah mencapai 70 persen, ternyata belum mengantongi dokumen perizinan atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

Dinas PUPR Kota Parepare bahkan telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali namun diabaikan, hingga berujung penyegelan oleh Satpol PP Kota Parepare.

PT Sari Melati Kencana Tbk selaku penanggungjawab pengerjaan bangunan menganggap bahwa dokumen perizinan pembangunan sulit didapatkan.

Bahkan, Legal Lapangan PT Sari Melati Kencana Tbk, Rizal menilai, pengurusan izin di Kota Parepare cukup berbelit-belit. Hal itu dikarenakan sejak melakukan pengurusan hingga saat ini belum kelar.

“Kalau seperti ini sih, kita sudah berfikir bahwa ini memang berbelit-belit karena lama. Harusnya kalau memang mempermudah pasti cepat selesai,” ucapnya kepada wartawan di lokasi pembangunan Pizza Hut, Rabu (9/11/22).

Menurutnya, pengerjaan bangunan tersebut sudah berjalan sebulan lebih. Sementara, pengurusan administrasi, itu sudah dilakukannya sejak bulan Juli 2022.

“Sejak dari bulan Juli. Kita lakukan dulu analisa gambar. Ada 36 yang harus diupload, itu memerlukan waktu beberapa hari untuk konsultan untuk ini perbaikan, analisanya juga. Pada saat kita perbaikan verifikasi, itu kita mau upload kembali, sudah error sistem,” ungkapnya.

Untuk perizinan resmi dari OSS, lanjut Rizal, itu sudah dipenuhi semua. Hanya saja, ada satu yang sementara proses tapi belum selesai karena ada beberapa kendala di lapangan.

“Kendalanya seperti system error. Humanity eror juga ada beberapa perbaikan-perbaikan. Errornya di SIMBG.co.id di Kementerian. Kita ketahui bersama bahwa IMB di Parepare itu sistem online,” katanya.

Atas penyegelan ini, Rizal mengaku mengalami beberapa kerugian, termasuk waktu maupun material.

“Pasti kita ada beberapa kerugian. Waktu dan material selama penyegelan ini,” kata Rizal.

Menanggapi itu, Kasi Perencana Tata Ruang DPUPR Kota Parepare, Hermansyah mengatakan, untuk melakukan langkah-langkah perizinan, ada beberapa tahapan-tahapan yang ahrus dipenuhi.

“Seperti kondisi tanah. Struktur bangunan terkait dengan keandalan bangunan,” katanya.

Dia menggambarkan, peruntukan bangunan tersebut konsentrasinya adalah masyarakat yang agak ramai nantinya.

“Mungkin ada kajian-kajian yang dilakukan oleh lembaga independen. Itu yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon,” katanya.

Ia mengingatkan, agar pembangunan di Parepare itu harus tertib secara administrasi.

“Untuk menciptakan kota sebagai kota tertib itu berbicara tentang hak dan kewajiban. Kita memberikan kesempatan kepada pemohon untuk membangun, itu hak mereka. Namun, demikian merupakan kewajiban juga untuk melakukan proses perizinan,” pesannya.

Soal pengusaha atau investor yang dipersulit terkait perizinan, Hermansyah menegaskan bahwa memang standarisasi yang dikeluarkan oleh Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) sudah seperti itu.

“Mungkin ada kendala-kendala yang biasa dihadapi terkait dengan konsultan perencana, dan harus dipenuhi. Karena terkait dengan UU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung, itu standar yang harus dipenuhi,” tegasnya.

“Saya kira tidak ada masalah kalau ketika ahlinya sendiri yang memberikan ilmunya terkait bangunan gedung,” sambung Hermansyah.

Ia kembali menegaskan, pemkot Parepare tidak bermaksud menghalangi pengusaha sepanjang memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

“Tidak ada (menghalangi). Kita malah bersyukur adanya pembangunan ini. Itu tadi, terkait dengan hak dan kewajiban. Hak anda membangun, tapi penuhi semua kewajiban-kewajiban yang sudah dibebankan oleh peraturan pemerintah daerah,” tandasnya. (Invest1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *