PAREPARE, Investigasinews.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare mengingatkan pelaku usaha terkait pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) agar tepat waktu.
Hal tersebut diperkuat dengan digelarnya rapat Evaluasi Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha bagi para pelaku usaha, serta edukasi Pelaporan LKPM, baru-baru ini.
Kepala DPMPTSP Kota Parepare, St Rahmah Amir menjelaskan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan capaian realisasi investasi di Kota Parepare yang dirilis secara nasional oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setiap triwulan dan per semester.
“Jadi, ada dua periode pelaporan yang menjadi kewajiban pelaku usaha. Untuk nilai investasi Rp 1 miliar ke atas, itu periode pelaporannya secara per triwulan. Sementara, untuk nilai investasi Rp 100 ke atas yaitu dilakukan per semester. Dalam satu tahun hanya dua kali periode pelaporan untuk nilai investasi Rp 100 juta,” jelasnya, Kamis (1/12/22).
Lanjut, Rahmah mengingatkan, yang perlu diperhatikan bagi pelaku usaha bahwa dengan melakukan pelaporan dengan BKPM, itu bukan merupakan laporan keuangan, bukan merupakan neraca keuangan.
“Tidak akan berpengaruh terhadap nilai pajak. Jika terjadi kenaikan nilai investasi, maka tidak akan mempengaruhi nilai pajak usaha yang pelaku usaha miliki,” ujarnya.
Sekarang, kata Rahmah, kendala pada masyarakat mengenai ketidakpatuhannya yaitu ketakutan mereka melakukan pelaporan ke BKPM karena mereka khawatir akan menyebabkan kenaikan pajak penghasilan pada usahanya.
“Itu sama sekali tidak berpengaruh,” ucapnya.
Dia menambahkan, untuk syarat dan ketentuan untuk pelaporan ke link oss.go.id di fitur pelaporan, itu syaratnya pelaku usaha telah melakukan migrasi ke OSS Versi 1.1 ke OSS RBA.
“Jadi, jika pelaku belum melakukan migrasi tersebut, maka tidak akan bisa mengakses link ke BKPM,” kata Rahmah.
“LKPM itu bukan neraca keuangan, bukan laporan keuangan, sehingga tidak akan mempengaruhi pajak penghasilan usaha yang terlapor,” tandasnya.
Untuk edukasi pelaporan LKPM tepat waktu melalui link https://oss.go.id Login Akun (menu PELAPORAN-LAPORAN LKPM).
Berikut jadwal pelaporan LKPM per Triwulan:
Triwulan 1: Januari s.d. Maret, tanggal 1 s.d. 10 April
Triwulan 2: April s.d. Juni , tanggal 1 s.d. 10 Juli
Triwulan 3: Juli s.d. September, tanggal 1 s.d. 10 Oktober
Triwulan 4: Oktober s.d. Desember, tanggal 1 s.d. 10 Januari tahun berikutnya.
Jadwal pelaporan LKPM per Semester:
Semester 1: Januari s.d. Juni, tanggal 1 s.d. 10 Juli
Semester 2: Juli s.d. Desember, tanggal 1 s.d. 10 Januari tahun berikutnya
Bagi pelaku usaha yang memiliki kendala dalam melakukan pelaporan LKPM atau belum melakukan pengisian pelaporan LKPM dan belum melakukan migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA dapat mengunjungi kantor lama DPMPTSP di Jalan Veteran No 28, untuk mendapat pendampingan oleh petugas dari bidang Pengendalian DPMPTSP Kota Parepare tanpa dipungut biaya atau gratis. (Invest1)