Bawaslu Surati KPU Soal Perekrutan PPS di Parepare

by -18 Views
Dok Istimewa

PAREPARE, Investigasinews.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare mengirim surat ke KPU Parepare terkait perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Surat tersebut berisikan tentang imbauan sebagaimana tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS.

Langkah pencegahan berupa surat imbauan ini untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan permohonan gugatan sengketa proses pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2024.

Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu tidak hanya memiliki fungsi pengawasan dan penindakan, tetapi juga fungsi pencegahan kepada peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu serta agar pelaksanaan seleksi Perekrutan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Kota Parepare, Nur Islah mengatakan langkah memberikan imbauan ini perlu dilakukan untuk memastikan seleksi penerimaan PPS dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Juga perlu memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon PPS nantinya,” ujar Nur Islah, Kamis (22/12/22).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat itu juga berharap agar masyarakat turut serta dalam melakukan pengawasan terkait perekrutan PPS.

“Kami juga berharap partisipasi masyarakat mengawasi perekrutan ini, khususnya pro aktif saat KPU membuka tanggapan masyarakat. Mari kita pastikan bersama calon PPS ini tidak ada yang berafiliasi dengan partai politik tertentu, atau menjadi pengurus, anggota, atau tim kampanye,” harapnya.

Isi himbauan yang disampaikan Bawaslu Parepare kepada KPU Kota Parepare ada delapan poin, antara lain:

1. Aktif menginformasikan kepada masyarakat mengenai pembentukan badan penyelenggara Ad-Hoc PPS;
2. Seleksi penerimaan badan penyelenggaraan PPS dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon;
3. Memastikan PPS yang terpilih agar sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur perundang-undangan;
4. Memperhatikan komposisi keanggotaan PPS keterwakilan perempuan paling sedikit 30%;
5. Memastikan penyandang disabilitas dapat menjadi PPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai PPS;
6. Memastikan jadwal seleksi calon anggota PPS untuk pemilihan umum sesuai dengan ketentuan yang ada;
7. Memperhatikan dan menidaklanjuti tanggapan masyarakat terhadap pembentukan badan penyelenggara Ad-Hoc pemilihan umum 2024;
8. Melaksanakan tahapan pembentukan badan penyelenggara Ad-Hoc pemilihan umum 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *