PINRANG, Investigasinews.id — Tim Crime-Figthers Sat Reskrim Unit Resmob Polres Pinrang mengamankan empat terduga pelaku pencurian Handphone diantaranya ada satu terduga Residivis kasus Pencurian.
Kanit Resmob Aiptu Syarir mengatakan berdasarkan laporan lelaki Nur Ali (40) bahwa handphone miliknya hilang dalam rumah sebanyak 3 unit di bua-bua Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Unit Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku yang mempunyai peran berbeda-beda.
“Diduga pelaku utama merupakan mantan Residivis kasus pencurian, perempuan berinisial SA (40), ia mengambil handphone tersebut dengan cara masuk di dalam rumah dan berhasil mengambil 3 (tiga) unit handphone merek VIVO Y16 warna stellar black, VIVO Y91 warna Stary black dan merek Y91C warna fusion black,” jelasnya, Selasa (17/1/23).
Selanjutnya, Lelaki berinisial FA (43) sedang menunggu di luar saat perempuan SA (40) beraksi masuk dalam rumah, Usai melaksanakan aksinya ia langsung meninggalkan rumah korban.
Kemudian perempuan SA (40) memberikan handphone 3 Unit ke laki laki FA (43) untuk di jual yang merupakan terduga pelaku adalah suami istri.
Usai menerima handphone dari SA (40), FA(43) memberikan 2 unit handphone kepada pacarnya perempuan berinisial NS (22) untuk dijual.
FA (43) mengakui ia menerima uang dari NS (22) sebanyak Rp780 ribu dan NS (22) mengakui bahwa dirinya menggunakan uang sebanyak Rp200 ribu dari hasil penjualan handphone tersebut untuk membayar sewa kostnya.
NS(22) menjual handphone tersebut ke laki-laki berinisial AAD (31) dengan merek VIVO Y16 seharga Rp 700.000 dan VIVO Y91C seharga Rp280 ribu.
“Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)