PINRANG, Investigasinews.id — Sat Res Narkoba Polres Pinrang gagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Dua pelaku berhasil diamankan, yaitu AL (29), pekerjaan ABK Kapal alamat Parepare, dan ER (34), tidak bekerja, alamat Parepare.
Keduanya diamankan pada Selasa 9 Mei 2023 di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, pukul 14.30 WITA.
“Barang bukti yang diamankan berupa 10 saset plastik sedang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 501 gram,” ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita saat menggelar pres rilis di Mapolres Pinrang, Kamis (11/5/23).
Adjie, sapaan Santiaji menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diperoleh oleh Sat Narkoba Polres Pinrang bahwa akan terjadi transaksi paket sabu dengan jumlah besar di TKP.
“Pada hari Selasa 9 Mei 2023, sekira pukul 11.00 WITA, personil Sat Narkoba menuju lokasi yang dimaksud dan bersembunyi di beberapa titik untuk memantau orang yang lewat yang diduga akan melakukan transaksi Sahu,” jelasnya.

Lanjut, Adjie mengatakan, sekira pukul 14.30 WITA, personil Sat Narkoba melihat pengendara motor yang berboncengan melintas di lokasi (TKP). Keduanya menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan dengan membawa kantongan plastik.
“Personil Sat Narkoba langsung mencegat untuk diberhentikan. Namun, pengendara sepeda motor berusaha melarikan diri dan membuang kandungan yang dibawa. Pelaku pun dikejar dan berhasil ditangkap,” ujarnya.
Usai keduanya (AL dan ER) ditangkap, mereka langsung dibawa untuk diperlihatkan kantongan plastik yang sebelumnya sudah dibuang.
“Mereka membuka jaringan plastik tersebut dan isinya 10 ball saset plastik sedang berisikan sabu sedang berat bruto kurang lebih 501 gram yang dibawa oleh AL dan ER,” ungkap Adjie.
Selanjutnya, kata Adjie, pihaknya melakukan interogasi awal dan menerangkan bahwa paket sabu tersebut rencananya akan dibawa (diedar) di Kota Parepare.
“Untuk pengendali peredaran sabu sementara didalami oleh Sat Narkoba Polres Pinrang,” pungkas Adjie.
Selain menggagalkan 500 gram sabu siap edar, Sat Narkoba Polres Pinrang juga mengamankan dua tersangka dengan kasus serupa.
Keduanya adalah HB (33) belum bekerja, alamat Pinrang, dan AN (31), pekerjaan Ibu Rumah Tangga alamat Pinrang.
Keduanya ditangkap pada tanggal 1 mei 2023 sekira pukul 19.30 WITA di Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Pinrang. Barang bukti yang diamankan yaitu satu saset plastik sedang jenis sabu dengan berat 50 gram.
Keempat pelaku pun dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh 12 sampai 15 orang, dengan taksiran pergram setara dengan Rp1 juta 200 ribu. (Invest1)