Senjata Makan Tuan, Residivis Ditebas Dua Kali oleh Seorang ASN Hingga Tak Bernyawa

by -40 Views
Pelaku pembunuhan di Parepare diamankan di Rutan Polres Parepare.

PAREPARE, Investigasinews.id — Nahas menimpa L (53), yang menjadi korban pembunuhan di Jalan Lapesona Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, Rabu (17/5/23), sekira pukul 01.30 WITA.

Korban L dihabisi nyawanya oleh pelaku S, dengan dua kali tebasan parang, sekali di leher, dan sekali di bahu.

Parang yang digunakan pelaku S, sejatinya adalah parang milik korban itu sendiri, yang sebelumnya telah direbut oleh S.

Pelaku S (44) merupakan warga Kabupaten Sidrap yang berprofesi sebagai ASN di Kabupaten Pinrang. Sementara, korban adalah L (53) warga Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi saat pres rilis di Mapolres, Kamis (18/5/23) mengungkapkan, baik pelaku maupun korban tidak saling mengenal. Pelaku bertemu korban saat pelaku menghadiri acara nikahan kerabatnya di Lemoe.

Sekira pukul 23.00 WITA, pelaku sementara duduk-duduk di acara nikahan kerabatnya. Kemudian, datanglah korban dengan sebilah parang yang sudah terhunus sambil berteriak-teriak “Haaa” secara berulang kali.

Bahkan, menurut pengakuan pelaku, dirinya sempat diancam dengan sebilah parang tersebut.

Pelaku pun mencoba menghampiri korban, namun korban langsung mengayunkan parang yang ada ditangannya ke arah tersangka dan mengenai lengan kiri tersangka

Usai korban memarangi pelaku, korban kemudian meninggalkan pelaku di lokasi tersebut.

Ibarat senjata makan tuan, nahas pun menimpa korban. Pelaku mengejar korban sejauh 400 meter. Korban memasuki pekarangan salah satu rumah panggung milik warga.

Saat korban maupun pelaku tiba di kolong rumah panggung milik warga, pelaku berusaha merebut parang korban.

Pelaku pun berupaya merebut parang korban dan berhasil merebutnya, meski tangan pelaku sempat terkena tebasan parang yang masih dikuasai korban.

“Pelaku menebas leher korban sebelah kanan. Korban pun langsung tersungkur. Lalu pelaku kembali menebas bahu kanan korban,” ungkap Deki.

Tak lama setelah menebas leher kanan dan bahu korban, pelaku pergi ke salah satu rumah kerabatnya.

Parang milik korban yang dikuasai pelaku diserahkan ke kerabatnya. Kemudian, korban pergi mengobati tangannya yang terkena parang, di salah satu rumah bidan.

“Pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal. Pelaku baru kali ini terlibat tindak pidana hukum. Pelaku adalah ASN di Pinrang. Sementara, korban merupakan residivis dengan kasus menghilangkan nyawa seseorang. Ko” jelasnya.

Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Sidrap.

“Anggota langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan petunjuk dan alat bukti yang ada di TKP. Kapolsek Bacukiki memimpin gabungan Resmob, dan Intel langsung menuju ke Sidrap karena diduga pelaku S berada di Sidrap dan langsung melakukan penangkapan di Sidrap,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang itu.

Berdasarkan BAP dan keterangan saksi-saksi, kami mengamankan satu orang Pelaku. Begitupun dari pengakuan pelaku, memang dia hanya seorang diri.

“Pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras,” ucap Deki.

Sementara, berdasarkan informasi warga sekitar TKP, korban diduga ada gangguan kejiwaan. Namun, kata Deki, pihaknya tidak bisa membuktikan hal tersebut tanpa adanya bukti.

“Korban ada dugaan gangguan kejiwaan, namun tidak ada bisa kita buktikan dengan surat atau keterangan. Namun, orang sekitar (TKP) mengatakan inisial L ini ada gangguan kejiwaan,” kata Deki Marizaldi.

Pelaku pun saat ini ditahan di Rutan Polres Parepare. Pelaku diancam pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Invest1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *