Cabuli 12 Pelajar SD, Guru Olahraga di Pinrang Dijerat Pasal Berlapis

by -41 Views
Foto. Ilustrasi

PINRANG, Investigasinews.id — Seorang Guru Olahraga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diduga melakukan pencabulan terhadap 12 murid SD.

AM (56) tak hanya mencabuli murid perempuan atau siswi. Melainkan, AM juga melakukan tindakan tidak senonoh kepada murid laki-laki di sekolah tersebut.

Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita menjelaskan, terduga pelaku AM melancarkan aksi bejatnya di dalam ruangan sekolah tersebut.

“AM menggerayangi bagian sensitif kepada 12 orang korban siswa siswi tersebut,” ungkapnya, saat menggelar pres rilis di Mapolres Pinrang, Rabu (31/5/23), sore.

Agar aksinya tidak ketahuan, AM mengancam korbannya akan dipukuli bila melaporkan kepada orang tuanya maupun orang lain. Hal itu disampaikan AM saat menggerayangi bagian vital korbannya.

“Diancam akan dipukuli bila melaporkan ke orang tuanya,” ucap pria yang akrab disapa Adjie itu.

AM mencabuli korbannya ketika jadwal pelajaran pendidikan olahraga. Modusnya sebagai hukuman karena murid dianggap nakal.

“Sebagai hukuman agar tidak mengulangi kenakalan,” ucapnya.

Korbannya pun mengalami trauma berat yang membuat mereka enggan lagi datang ke sekolah.

“Setelah korban mendapatkan perlakuan tersebut diketahui saat ini korban mengalami trauma berat. Bahkan sebagian siswa dan siswi tidak datang lagi ke sekolah atas kejadian tersebut, hingga memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib,” jelas Adjie.

Atas perbuatannya, AM dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara, para korban telah mendapatkan penanganan dan pendampingan oleh DP3A dan Perlindungan Anak. (Invest1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *