PINRANG, Investigasinews.id — Mendapat perintah langsung dari orang nomor satu di Mapolres Pinrang, Kabag OPS Polres Pinrang AKP Yusuf Badu bersama para Kasat dan Kanit serta Kapolsek jajaran Polres Pinrang Polda Sulsel.
Petugas langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pembubaran dan pemusnahan gelanggang arena judi sabung ayam di lokasi Desa Mattiroade Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan, pembubaran dan pemusnahan gelanggang arena judi sabung ayam di desa Mattiroade Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
Hal tersebut bermula dari informasi masyarakat sekitar wilayah tersebut yang mengatakan aktifitas judi sabung ayam ini sudah sangat meresahkan warga.
“Atas informasi itulah sehingga Kabag OPS AKP Yusuf Badu bersama para kasat yang terdiri dari Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Sabhara, Kasat Narkoba serta para kanit dari gabungan Polres Pinrang juga para Kapolsek jajaran Polres Pinrang saya perintahkan untuk langsung ke lokasi judi sabung ayam untuk melakukan penggerebekan, pembubaran dan pemusnahan gelanggang judi sabung ayam di lokasi kejadian,” jelas pria yang akrab disapa Adjie itu, Selasa (6/6/2023).
Dan hasil dari penggerebekan itu, tim gabungan berhasil membubarkan dan memusnahkan gelanggang arena judi sabung ayam.
Tak lupa petugas mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat arena judi sabung ayam di lokasi tersebut.
“Apabila kami mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat setempat akan judi sabung ayam di area itu atau di manapun berada, maka para pelaku judi sabung ayam ini akan kami lakukan penangkapan dan tak ada tebang pilih dalam penangkapan tersebut siapapun itu,” ungkapnya.
Kapolres Pinrang juga pada kesempatan ini menekankan bahwa apabila ada oknum aparat keamanan dari Polres maupun Polsek jajaran yang ketahuan membackup kegiatan judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Pinrang.
“Maka saya sebagai Kapolres Pinrang akan mengambil langkah tegas kepada aparat tersebut dengan memberikan sangsi berat sesuai dengan pelanggaran yang diperbuatnya dimana telah membackup atau menerima upah dari kegiatan judi sabung ayam atau tindak pidana kriminal lainnya yang bisa saja menjadi gangguan Kamtibmas di tengah tengah masyarakat Kabupaten Pinrang,” tutur Adjie.
Kapolres menambahkan, dirinya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam, curanmor, curas maupun curat atau penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.
“Tidak ada ruang bagi mereka. Kita tindak tegas,” pungkas Adjie. (*)