MAKASSAR, Investigasinews.id — Narapidana pengendali narkoba di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) ternyata sering melanggar aturan selam menjalani masa tahanan di dalam Rutan/Lapas.
Hal itu diungkapkan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) Liberti Sitinjak.
Ia menyebut, napi pengendali narkoba di Kampus UNM Makassar, inisial SAN sudah tiga kali pindah UPT rutan karena berdasarkan hasil assesment memang perilakunya termasuk yang belum ada perubahan.
“Tidak taat dengan sistem pemasyarakatannya, tidak tertib. Ini adalah bagian yang selalu dipantau oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Liberti Sitinjak, kepada wartawan Selasa (13/6/2023).
Awalnya, kata Liberti, SAN pertama kali di penjara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Sidrap, Sulsel pada 15 November 2017 lalu dengan vonis 16 tahun penjara.
Setelah itu, dipindahkan ke Lapas Narkotika Bollangi Kabupaten Gowa, selanjutnya pindah lagi ke Lapas Kelas II A Kabupaten Bulukumba.
“Dan terakhir menjelang masuknya masa dua per tiga masa tahanannya di pindahkan lagi ke Rutan Jeneponto. Ini adalah perjalanan perpindahan SAN terkait kasus narkoba,” terangnya.
Menurutnya, ada perubahan perilaku yang mendadak dari yang bersangkutan, sebenarnya diharapkan dari Rutan Jeneponto SAN akan bebas.
“Jadi yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Polda Sulsel untuk pengembangan selanjutnya. Mengenai pengembangan selanjutnya saya pikir ini sudah menjadi ranah penyidik,” bebernya.
Dia juga mengungkapkan, SAN baru tiga bulan menghuni Rutan Jeneponto.
“Berdasarkan perhitungan yang ada di kami, dua per tiga pidananya ini akan jatuh pada tanggal 13 Oktober 2024, yang harusnya bebasnya itu pada tahun 2029 nanti,” pungkasnya. (*)