PAREPARE, Investigasinews.id — Pelayanan publik yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare kepada masyarakat berjalan maksimal.
Pemanfaatan Mal Pelayanan Publik di Jalan Bandar Madani, Kecamatan Ujung semakin meyakinkan publik bahwa pelayanan prima yang diberikan sudah sangat memuaskan.
DPMPTSP Parepare pun mendapat penghargaan oleh Ombudsman RI dan Kemenpan RB, atas pelayanan publik yang dianggap berkualitas.
Ombudsman RI memberi penghargaan kepada DPMPTSP parepare atas capaian predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022.
DPMPTSP Parepare memperoleh nilai 82,31 persen atau dapat dikatakan masuk zona hijau dengan kualitas tinggi.
Sedangkan, Kemenpan RB juga memberi penghargaan kepada DPMPTSP Parepare sebagai unit penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima lingkup DPMPTSP kabupaten/kota tahun 2022.
Kepala DPMPTSP Kota Parepare, St Rahmah Amir mengungkapkan, capaian tersebut tak lepas dari sinergitas dan dukungan berbagai pihak.
“Sinergitas dan dukungan serta support dengan beberapa pihak tidak dpat terlepas dalam pencapaian target pelayanan,” ungkapnya, Kamis (15/6/2023).


Menurutnya, ini juga sejalan dengan instruksi Wali Kota Parepare Taufan Pawe bahwa kerja-kerja terintegrasi dapat memberikan hasil yang baik.
“Seperti kata-kata bapak walikota bahwa untuk menuju pencapaian yang paripurna sangat diperlukan kerja-kerja terintegrasi dan kerja-kerja maksimal dalam internal. Alhamdulillah, kami sangat mendukung untuk itu dengan SDM yang mumpuni dan bertanggungjawab,” tutup Rahmah. (Invest1)