PINRANG, Investigasinews.id — Melalui pres rilis, Polres Pinrang ungkap kasus curat, curas dan curanmor atau 3C hasil operasi Sikat Lipu 2023.
Pres rilis dipimpin Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, didampingi Kabag OPS AKP Yusuf Badu, Kasat Reskrim Iptu Ahmad Risal, Kasi Humas Iptu Daud dan Kanit Pidum Iptu Rinal Krishna Triananda, di Mapolres Pinrang, Selasa (27/6/2023).
Santiaji mengatakan, 3C yang berhasil diungkap tim Crime fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang adalah bentuk tindak kanjut dari atensi Kapolda Sulsel kepada Kapolres Pinrang dan diteruskan ke Kasat Reskrim Polres Pinrang.
“Kami diminta Bapak Kapolda Sulsel untuk melakukan kegiatan operasi sikat lipu diwilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel,” ujar Santiaji.
Dari hasil operasi sikat lipu ini, Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus kriminal 3C sebanyak 13 kasus.
“13 kasus terungkap. Hasil dari kasus target operasi (TO) dan kasus non target operasi (non TO),” beber pria yang akrab disapa Adjie itu.
Adjie yang tak lama lagi menjalani tugas sebagai Kabag Binkar di Polda Sulsel menyebut, untuk kasus TO ada tiga pelaku yang diamankan yakni pelaku tindak pidana curat bersama pelaku curas dan pelaku curanmor.
Untuk pelaku curanmor dengan barang bukti satu unit kendaraan roda dua jenis KLX tipe LX 150 cc.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sedangkan, untuk kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan barang bukti 4 buah unit handphone pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
“Untuk tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan barang bukti Handphone yang diambil oleh pelaku sehingga mengakibatkan kerugian kepada korban dengan jumlah kurang lebih Rp8 juta diberikan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” terang Adjie.
Ia menambahkan, sebagian besar pengungkapan kasus 3C untuk operasi sikat lipu ini adalah kasus pencurian handphone.
Adjie berharap semoga ini bisa memberikan suatu penegakan hukum yang berkeadilan kepada korban khususnya, dan tentunya juga dapat memberikan efek jera kepada pelaku yang lain agar tidak melakukan tindakan-tindakan pencurian berulang.
“Melalui kesempatan ini kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan atau menggunakan barang pribadinya sehingga tidak memicu timbulnya niat kejahatan untuk menguasai barang tersebut,” tandas orang nomor satu di Mapolres Pinrang itu. (Dje)