PAREPARE, Investigasinews.id — Sat Reskrim Polres Parepare mengungkap kasus eksploitasi anak. Korban diduga dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Pelaku atau mucikari adalah DM (18), seorang wanita berdomisili di Kota Parepare. Sementara korban ada dua orang yaitu, HH (14), dan HR (16) juga warga Parepare.
Pelaku DM (18) diamankan di suatu tempat yang ada di Kecamatan Soreang Kota Parepare tanpa perlawanan, Sabtu (24/6/2023).
Pelaku pun digelandang ke Mapolres Parepare untuk dilakukan interogasi oleh Sat Reskrim.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi saat pres rilis di Mapolres Parepare, Senin (3/7/2023).
Kemudian, dilakukan lagi proses penyelidikan lebih lanjut. Ditemukan dua orang korban yang telah dikoordinir oleh pelaku DM (18), yaitu HH (14) dan HR (16).
Pelaku mengkoordinir korban untuk memuaskan para lelaki hidung belang dengan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Pelaku mendapatkan keuntungan dari koran HH sebesar Rp100 ribu. Sedangkan, dari korban HR, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu,” terang Deki.
Pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 juncto 76 i UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHpidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Invest1)