PINRANG, Investigasinews.id — Dugaan penggelembungan harga (markup) pengadaan buku amaliah ramadan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pinrang, diusut Polres.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal mengatakan, saat ini kasusnya masih terus berjalan dan tengah ditangani unit Tipikor Satreskrim Polres Pinrang.
“Kasus ini akan terus kami tangani dan tetap akan memanggil beberapa saksi lainnya terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi buku Amaliah Ramadan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Beberapa saksi pun telah diperiksa polisi.
“Sudah ada beberapa saksi kami panggil namun penyidik yang menangani kasus ini masih terus mengumpulkan data akurat dari keterangan beberapa saksi lainnya baik dari pihak Dikbud Kabupaten Pinrang maupun para guru di beberapa sekolah,” terangnya.
“Akan kami sampaikan setelah penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengumpulkan bukti dan data akurat dari hasil penyidikan,” tandas Ahmad Rizal.
Informasi yang dihimpun, dana buku tersebut bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) sebesar Rp525 Juta masing-masing sekolah.
Dana sebesar itu untuk pengadaan 35 ribu exampler. Sumber menyebut harga per buku Rp15 ribu pereksampler.
Sementara Harga umumnya buku jenis serupa dilansir pada sejumlah toko online berkisar hanya Rp2.500 – Rp3.500.
Disdikbud Pinrang membantah perihal adanya dugaan markup dalam pengadaan buku amaliah ramadan. Harga di toko online yang dijadikan dasar dianggap berbeda dan tidak bisa dijadikan acuan. (Dje)