PINRANG, Investigasinews.id — Tim Gabungan Unit Pidum dan Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau, di Kampung Awang-awang Kelurahan Sipatokkong Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Keduanya diamankan oleh tim gabunhan yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Pinrang Ipda Rinal Krishna Triananda bersama Kanit Buser Aiptu Syahrir.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari istri korban inisial AA (33).
Selanjutnya tim gabungan unit Pidum dan Resmob Satreskrim Polres Pinrang langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di kampung Awang-awang.
Setelah di lokasi, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri serta tempat persembunyian kedua rekanan pelaku penganiayaan yang berinisial RA alias IT (19) bersama rekannya SO (32).
“Setelah melakukan pencarian tim berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan saat digrebek di tempat persembunyiannya,” ungkap Ahmad Rizal, Kamis (31/8/2023).
Dari hasil interogasi kepada kedua pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan (penikaman) kepada korbannya berinisial AM dengan menggunakan senjata tajam (sajam) sebilah pisau.
“Menggunakan sajam, sehingga mengakibatkan dua luka yang cukup serius di tubuh korban,” bebernya.
Sebelum menikam korban, pelaku terlebih dahulu dipukul menggunakan besi dongkrak mobil oleh korban, karena telah meneriaki korban dengan lantang dan keras.
“Korban merasa tersinggung kepada kedua pemuda ini karena diteriaki,” jelasnya.
Kedua pelaku pun bersama barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan sebuah besi dongkrak telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut. (Dje)